J. Kamal Farza, S.H., M.H.

Anggota

Bidang Praktik

Hukum Perusahaan
Hukum Pidana
Hukum HAM (Hak Asasi Manusia)

Biografi

J. Kamal Farza, S.H., M.H., adalah seorang pengacara dan konsultan hukum berpengalaman yang mendirikan Kantor Hukum FARZA pada tahun 1998, di mana ia menjabat sebagai Mitra Pengelola. Ia telah menangani berbagai kasus strategis di tingkat nasional, sehingga membangun reputasi yang kuat berkat keberanian dan komitmennya terhadap keadilan melalui karyanya dalam isu-isu hak asasi manusia, kejahatan terhadap anak, dan kasus-kasus politik. Di antara peran-peran pentingnya, ia pernah menjadi penasihat hukum bagi tokoh Gerakan Aceh Merdeka Ishak Daud pada tahun 1999 dan menjadi anggota Tim Pembela Kasus Aceh (TPKA).

Di luar praktik hukum utamanya, ia sangat aktif di berbagai organisasi non-pemerintah dan kelompok advokasi, termasuk INFID, KontraS, VHR, dan Dewan Eksekutif Nasional PERADI, yang menunjukkan dedikasinya terhadap isu-isu sosial, demokrasi, dan penegakan hukum. Keahliannya juga mencakup tata kelola yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dan setelah gempa bumi dan tsunami Aceh, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Inisiatif Pembangunan Perumahan Partisipatif di BRR NAD-Nias.

Selain karier hukumnya, ia adalah seorang penulis dan penyair ulung yang telah aktif menerbitkan artikel, esai, dan laporan di media nasional dan internasional sejak tahun 1989. Ia telah berkontribusi pada buku-buku seperti “Aceh Jakarta Papua” dan “Masyarakat Adat di Dunia,” serta puisinya dimuat dalam beberapa antologi, termasuk “Nafas Tanah Rencong” dan “Kumpulan Surat Cinta”. Berkat pengalamannya yang luas dan integritasnya yang tinggi, ia tetap teguh dalam komitmennya untuk berkontribusi pada penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Translated with DeepL.com (free version)