Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum., CM, CMSE, CLA, CRA, CLI, CTL

Anggota

Bidang Praktik

Penangguhan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan (PKPU)
Sengketa Perdata dan Pidana
Hukum Hubungan Industrial

Biografi

Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum., CM, CMSE, CLA, CRA, CLI, CTL adalah seorang Dosen, Pengacara, dan Konsultan Hukum yang berdedikasi, lahir di Surakarta pada tanggal 15 Oktober 1969. Ia menyelesaikan pendidikan hukumnya secara menyeluruh di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 1993, Magister Hukum pada tahun 1997, dan akhirnya meraih gelar Doktor Hukum. Saat ini, ia aktif berpraktik dan melayani di Yogyakarta, beroperasi dari kantornya sambil juga berkontribusi secara akademis pada program Magister Hukum di Widya Mataram.

Sepanjang karier profesionalnya, Dr. Najib telah membangun rekam jejak yang mumpuni dalam menangani berbagai sengketa hukum dan litigasi yang kompleks. Ia sering dipercaya oleh sistem peradilan Indonesia, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Niaga di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang; untuk menangani sengketa komersial dan memberikan keterangan ahli hukum dalam kasus perdata, pidana umum, pidana perbankan, dan hubungan industrial.